Berkata baik atau diam (barang siapa beriman pada hari akhir hendaknya berkata baik atau diam).
Meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya.
Jangan marah.
Mencintai kebaikan untuk saudaranya sebagaimana mencintai kebaikan untuk dirinya.
? Salah satu tanda kebaikan keislaman seseorang adalah jika dia meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya ( HR. Tirmidzi).
? Hal-hal yang tidak bermanfaat bagi kehidupan di dunia dan di akhirat harus kita tinggalkan.
? Tolak ukur kemanfaatan suatu hal adalah syariat islam bukan berdasarkan hawa nafsu masing-masing
? Contoh hal-hal yang tidak bermanfaat :
• Maksiat kepada allah dan hal yang dilarang oleh allah. Karena dengan maksiat akan menghitamkan dan mengeraskan hati sehingga akan menjadi buta.
• Hal-hal yang dimakruhkan oleh agama islam.
• Berlebihan dalam hal-hal yang diperbolehkan dalam islam.
• Tidak menjaga lisan, kecuali perkataan yang mengandung maslahat. Jika maslahat untuk berkata sebanding dengan maslahat untuk diam, maka disunahkan untuk diam. Kita diberi dua telinga dan satu mulut agar kita lebih banyak mendengar daripada berbicara (Ibnu Hibban).
• Menyibukkan diri mengurusi kesalahan orang lain dan melalaikan memperbaiki kesalahan diri sendiri (al-ashr 1-3), (al-baqarah 44) : mengapa kalian menyuruh orang lain berbuat kebaikan tetapi lupa terhadap apa yang harus kalian lakukan padahal kalian telah membaca al-Kitab,
apakah kalian tidak berpikir ? Jadi padukan memperbaiki diri sendiri dan mendakwahi orang lain.
• Meninggalkan amar ma’ruf nahi mungkar dengan dalih tidak bermanfaat bagi dirinya. Pendapat ini salah karena allah memerintahkan hal ini dan setiap yang diperintah allah adalah bermanfaat bagi kita. Jadi kita harus selalu memberi nasihat kepada orang lain.
? Sarat membantah kesalahan orang lain:
1. Pengingkaran tersebut dilakukan dengan penuh ikhlas. Dalam rangka membela kebenaran agar orang yang kita bantah kembali kepada jalan yang benar.
2. Hendaknya dilakukan oleh orang yang alim (yang telah mumpuni ilmunya).
3. Memperhatikan beberapa tingkat perbedaan : 1. tingkat kesalahan, 2. tingkat kedudukan, 3. tingkat motivasi pelanggaran. Jika tidak memperhatikan hal tersebut maka akan menjerumuskan pada sikap berlebihan atau sikao kelalaian.
4. Berusaha menunjukan maslahat. Tidak boleh menghilangkan makhsadah yang kecil dengan makhsadah yang besar.
5. Bantahan disesuaikan dengan tingkat penyebaran kesalahan tersebut. Tidak layak menyebarluaskan bantahan ke daerah lain yang belum tahu tentang kesalahan tersebut.
6. Memahami bahwa hukum membantah adalah fardu kifayah. Jika sudah ada yang membantah maka lepas kewajiban orang lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar